Tujuh Fakultas Kedokteran Menentang Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Apa yang Menjadi Sorotan Mereka?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menentang pergeseran kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir kebijakan ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Perpindahan Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK dipindahkan, menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai mengganggu kontinuitas pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para master besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap pakai akan menurun, yang bahkan dapat membahayakan keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Ahli Besar UNHAS & AS : Mereka memperingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, yang berisiko menyebabkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Respons dari Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus melihat ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam penentuan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang– tidak dimonopoli satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Di bawah naungan Kemenkes/KKI sesuai UU 17/2023 dan PP 28/2024.
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini.
Risiko & Dampak Perlu menjaga independensi agar mutu pendidikan dan layanan tetap tinggi.
Standar UU & Pemerintah Pemerintah klaim legal dan koordinatif; akademisi menyebut ini intervensi.