Baru-baru ini, pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini segera menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berpotensi mempengaruhi status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard langsung mengajukan tindakan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan memutuskan untuk sementara menangguhkan kebijakan tersebut. Hal ini memungkinkan mahasiswa asing melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
Respons Cepat LPDP & Kemdiktisaintek
Untuk memastikan para mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memonitor perkembangan hukum secara real-time
- Menginisiasi grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menganjurkan agar mahasiswa tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Menyiapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyusun rencana alternatif jika kebijakan diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa harus hadir di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke Indonesia |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Anjuran dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Mengapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus belajar tanpa terganggu status hukumnya.
- LPDP & Indonesia siaga dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis memerlukan upgrade informasi dan kesiagaan.